JUDUL
“ Pengaruh pajak dalam
meningkatkan devisa negara “
Nama : Sugerman
Kelas : 1
EB 24
NPM : 27212174
Tugas/Tulisan : Tugas
ke – 4
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013
A B S T R
A K
Tulisan ini dibuat
untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang pengaruh sistem perpajakan di
indonesia atas pendapatan devisa negara khusunya negara indonesia. Karena pembayaran
suatu pajak sangat penting hal ini dibuktikan dalam slogan pemerintah yang
berbunyi bak bayar pajak apa kata dunia.
Tulisan ini dibuat atas
banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam
tulisan ini saya menyajikan informasi berupa peranan pajak, pengaruh pajak pada
perekonomian, sistem perpajakan di indonesia, prinsip pemungutan pajak, dan
unsur unsur pajak yang ada di indonesia.
LANDASAN
TEORI
Pajak didefinisikan
dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Jenis
Pajak
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan
penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah,
dan lain sebagainya.
b. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%..
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM.
d. Bea
Meterai
Bea
Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
B
A B I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut
M. Ichwan keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif
(dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang) yang akan
dijalankan untuk masa mendatang dan lazimnya satu tahun mendatang. Geodhart
mengatakan keuangan negara merupakan keseluruhan udang-undang yang ditetapkan
secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan
pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukan alat pembiayaan yang
diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Menurut Van Der Kemp
keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula
segala sesuatu (baik berupa uang atau pun barang) yang dapat dijadikan milik
negara berhubungan dengan hak-hak tersebut. Sedangkan menurut John F.Due
keuangan negara diartikan sebagai budget dan ditinjau dari kedudukan anggaran
negara dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini
dipertegas oleh Muchsan bahwa anggaran negara merupakan inti dari
keuangan negara, sebab anggaran negara merupakan alat penggerak untuk
melaksanakan penggunaan keuangan negara.
Keuangan
negara tidak terlepas dengan adanya konsep anggaran negara. Menurut M. Marsono
anggaran negara adalah suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak
mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan
untuk membiayai kepentingan negara pada suatu masa depan dan pada pihak lain
merupkan perkiraan pendapatan (penerimaan) yang mungkin dapat diterima dalam
masa tersebut. Sedangkan menurut M.Subagio anggaran negara adalah suatu rencana
yang diperlukan untuk membiayai segala kegiatannya begitu pula biaya yang
diperlukan untuk menjalankan pemerintahan disertai taksiran besarnya penerimaan
yang didapat dan digunakan membelanjakan pengeluaran tersebut
B A B
II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
dan peranan pajak
Pajak
didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
Peranan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua
pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
·
fungsi anggaran
(budgetair)
Pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan
pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan
pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari
sektor pajak.
·
fungsi mengatur
(regureled)
Pemerintah bisa
mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
·
fungsi stabilisasi
Dengan adanya pajak,
pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan
stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan
antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan
pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
·
fungsi redistribusi
pendapatan
·
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.2 Pengaruh
pajak pada perekonomian
Pengaruh
pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap
produksi dan terhadap distribusi produksi
· Pengaruh
terhadap produksi
Perngaruh
pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi sebagai
keseluruhan dan komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi sebagai
keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan
dan investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak
terhadap kerja, tebungan dan investasi melalui kemampuan dan keinginan; yaitu
kemampuan dan keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
· Pengaruh
pajak terhadap kemampuan untuk bekerja, menabung, dan
berinvestasi
Kemampuan
setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat
mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan
kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu
mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan
orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.
·
Pengaruh pajak terhadap kemauan
untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi
Pada umunya
dianggap bahwa pajak mempunyai pengaruh yang bersifat diinseftif artinya ialah
mengurangi keinginan untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi dari
wajib pajak. Perlu ditambahkan bahwa hanya pajak yang mempunyai sifat dikenakan
secara terus menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja,
menabung, dan mengadakan investasi. Sebagai contoh adalah pajak penghasilan dan
pbb
·
Pengaruh pajak terhadap komposisi
produksi
Pajak dapat
mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu
penggunaan yang seharusnya dpat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah
penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang
dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan
faktor-faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang
dikenakan dlam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu benyak
penyimpangan-penyimpangan.
· Pengaruh pajak terhadap distribusi
pendapatan
Baik atau
tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya
kita ketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah
berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja,
distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak selalu
sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainakan seringkali untuk mencapai
tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
Sebagai contoh untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali
terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata.
· Pengaruh pajak terhadap keinginan
untuk bekerja
Pajak
progresif adalah pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin
tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak
akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak. Jika pajak progresif dikenakan pada
pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keniginannya untuk
bekerja.
Utang negara
Hasil dari
utang negara memainkan peran yang sangat penting baik sebagai sumber dana pada
saat terjadinya pinjaman maupun pada saat kita harus melunasi utang
tersebut. Hal yang demikian itu dialami terutama oleh negara-negara yang
sedang dalam masa perkembangan.
Macam dan
ciri utang negara
a.
Reproductive
debt and dead weight debt
Utang negara seringkali dibedakan antara apa yang
disebut dengan “Reproductive debt” dan “dead weight debt” . Reproductive debt
adalah utang yang dijamin seluruhnya dengan kekayaan negara berutang atas dasar
nilai yang sama besarnya. Sedangkan dead weight debt adalah utnag yang tanpa
disetai dengan jaminan kekayaan
b.
Pinjaman
sukarela dan pinjaman paksa
c.
Pinjaman dalam
dan pinjaman luar negeri
d.
Suku bungan
pinjaman
Sumber pinjaman negara
Pada
dasarnya dariman pinjaman itu diperoleh dapat dikelompokkan menjadi 4 sumber
a.
Dari para
individu masyarakat
Pemberian pinjaman dari para
individu melalui pembelian obligasi negara
b.
Dari sektor
perusahaan
Pemerintah juga bisa menhual
obligasi kepada perusaahan asuransi atau sebagainya yang bukan bnk
c.
Dari bank
umum
Bank umum karena kemampuananya
memberikan kredit berbeda dengan lembaga keuangan lain maka ini menciptakan
tenaga beli baru dengan mendasarkan pada deking yang dipunyainanya
d.
Dari bank
sentral
Pemerintah dpat menjual obligasi kepada
bank sentral
1.3 Sistem
perpajakan di indonesia
Sistem perpajakan di indonesia
adalah Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi
kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya atau melaporkan
pajaknya sendiri ke kantor pajak .sebelum kita memahami lebih jauh dari
sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu
sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;
1. official
assesment system
ini artinya
adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh
kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan
yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara
2.
withhoding tax
ini artinya
adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga
untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak
ke pada fiskus
3.
self assesment system
disini
artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan
melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh
tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di
dalam pemberian pajak
diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas
bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia
sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini
disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam
membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana
apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau
bertumbuh.
1.4 Teknik
dan sistem pemungutan pajak
Dalam proses
pemungutan pajak tentunya tidaklah sembarangan, karena ada
beberapa tehnik dalam pemungutan pajak yang di lakukan oleh
pemerintah. Sebagai pemahaman awal perlu diketahuai erbedaan mendasar antara
pajak dan retribusi adalah terletak pada timbal balik langsung. Untuk pajak
tidak ada timbal balik langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan untuk
retribusi ada timbal balik langsung kepada pembayar retribusi. Dalam hal ini
terdapat tiga cara dalam memungut pajak yang dikategorikan kedalam tiga
golongan.
- Yang prtama adanya wajib pajak yang menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam bagian ini cara pembayaran dapat dilakukan dengan, Meterai, Pembayaran ke kas Negara. Dimana fiskus membatasi diri pada pengawasan, kadang kadang incidental atau secara teratur.
- Selain itu juga ada kerja sama antara wajib pajak dan Fiskus dalam bentuk Pemberitahuan sederhana dari wajib pajak, Pemberitahuan yang lengkap dari wajib pajak.
- Yang ketiga Fiskus menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang
1.5 Prinsip
pemungutan pajak di Indonesia
Saat ini banyak sekali baner baner yang berada di pinggiran jalan yang
mengingatkan seluruh warga Negara Indonesia di wajibkan untuk membayar pajak.
Untuk kaum awam mungkin tidak memperdulukan hal itu, tidak memperdulikan bagian
mana prinsip pemungutannya, tidak mengerta bagaimana prosesnya dan lainnya dan
akibatnya ada kaum kaum tertentu yang memanfaatkan keadaan tersebut. untuk
mengetahui lebih lanjut tantang prinsip pemungutan pajak di Indonesia,
maka simak informasi berikut ini.
Ada beberapa alasan atau prisip yang menyatakan suatu Negara untuk
melakukan pemungutan pajak. Tentunya sebagai warga Negara Indonesia, kita harus
lebih kritis akan hal yang menyangkut hubungan warga Negara dengan Negara itu
sendiri, dan salah satunya adalah mengetahui mengapa warga Negara harus
melakukan pembayaran pajak? Untuk mengetahuinya, maka berikut ini adalah
beberapa macam tentang asas dari pemungutan pajak dari sebuah falsafah
hokum:
a.
Teori Asuransi : teori ini
menyangkut tentang asuransi Negara yang memberikan jaminan pada setiap warga
Negara Indonesia.
b.
Teori kepentingan : teori ini
menyangkut tentang hasil pajak tersebut yang akan di nikmati oleh seluruh waga
Negara melalui pemungutan pajak oleh pemerintah.
c.
Teori bakti : dalam teori ini
pajak adalah sesuatu hal yang harus di bayar oleh seluruh warga Negara
Indonesia mengingat hal tersebut menjadi salah satu bakti dari warga Negara itu
sendiri terhadap bangsa Indonesia.
d.
Teori pembangunan : teori
pembangunan ini menyatakan bahwa pemungutan pajak adalah dana yang akan di gunakan
untuk pembangunan yang di rasakan bersama.
Asas yang memperkuat mengapa Negara harus melakukan pemungutan pajak
adalah asas four canons, dimana asas yang satu ini menjadi asas umun
yang terdapat di dalam dunia perpajakan. Asas ini mulai di adakan pada tahun
1723 hingga 1790 dimana di jalankan oleh Adam Smith yaitu seorang bapak yang
ahli dalam bidang ekonomi klasik yang terdapa dalam sebuah bukunya yang
berjudul The Wealt of Narration.
1.6 Unsur
unsur pajak
Sebelum memgetahui beberapa unsur pajak,
Seperti yang diketahui pajak merupakan suatu pemungutan biaya yang dilakukan
oleh pemerintah atas suatu kepemilikn property atau konsumsi. Pada dasranya
pajak terdapat bebrapa definisi seperti yang diungkapkan oleh para ahli.
Umumnya kita menegenal pajak sebagai iuran yang dibayarkan oleh wajib pajak
kepada negara berdasarkan undang- undang yang befungsi sebagai pemerataan
pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Nah dalam hal ini disimpulkan bahwa terdapat beberapa unsur
pajak yang perlu diketahui, diataranya:
·
Objek Pajak
Dalam unsur
pajak terdapat objek pajak yang merupakan sesuatu yang dikenakan pajak,
seperti pendapatan perseorangan yang melebihi jumlah tertentu berupa tanah,
bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil dan sebaginya. Yang biasanya
objek pajak ini sering desubut pajak bumi dan pembangunan (PBB).
·
Subjek Pajak
Adapun yang
disebut subjek pajak yang adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;
seperti pegawai, pengusaha, dan perusahaan yang akan mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Dalam hal ini mereka diwajibkan
pajak dan harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya
setiap tahun kepada kantor pelayanan pajak.
·
Tarif Pajak
Tarif pajak
merupakan salah satu unsur pajak yang perlu diketahui. dimana tariff
pajka ini adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini semua
jenis pajak tentunya tidaklah sama artinya setiap pajak mempunyai tarif yang
berbeda-beda. Seeperti halnya tariff pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)
yang tentu sekali berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan
nilai (PPN). Pada umunya perbedaan tarif pajak ini disebabkan karena
sistem pajak Indonesia yang saat ini telah menggunakan sistem tarif pajak
progresif yang membuat pemerintahharus menyusun kebijakan-kebijakan
yang membeda kan tarif pajak yang disesuaikan dengan keadaan ekonomi negara dan
program pembangunan. Seperti talah dijelaskan adpun jenis-jenis tarif
pajak di Indonesia yang diberlakukan oleh pemerintah atau Direktorat Jendral
pajak dan Departemen Keuangan Negara yaitu tariff progresif, tarif pajak
degresif, Tarif pajak proporsional, dan Tarif pajak tetap.
1.7 Kegunaan
pajak bagi pertumbuhan ekonomi negara
Sebelum kita mengatui pentingnya kegunaan pajak, pada umumnya pajak merupakan sejenis iuran pada
suatu Negara yang diberlakukan oleh pemerintah di Negara tersebut.
Seperti halnya dindonesia terdapat banyak jenis pajak yang diberlakukan oleh
pemerintah, Dimana untuk setiap pajak tersebut tentunya memiliki fungsi ataupun
manfaat bagi suatu Negara. Karena pemerintah memberlakukan diadakannya pajak
pastilah ada kegunaan tersendiri bagi Negara, khusunya dibidanag ekonomi.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran. Nah perlu diketahui pula pajak ini merupakan suatu sumber yang
paling dominan dalam penerimaan Negara, karena tanpa pajak tentunya akan
berpengaruh pada sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan.
Dalam hal ini pentingnya diadakan pajak karaena tentunya banyak sekali kegunaan
pajak bagi Negara, diantaranya pajak dapat menunjang proses pembanguna suatu
Negara seperti membiayai pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi dan sebagainya.
Nah dalam pembangunan sarana umum tersebut tentunya menggunakan uang
yang berasal dari pajak tersebut. Untuk diketahui pula bahwa pajak-pajak
tersebut dipungut mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai
proyek pembangunan. Selain tiu pula terdapat manfaat lain dari pajak yaitu
dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Dimana lapisan-lapisan masayarakat
setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia
tentunya dapat menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak-pajak yang dilakukan oleh
pemerintah. Tentunya perlu dikatahui oleh anda banyak sekali kegunaan pajak yang dapat dirasakan
secara tidak langsung. Karena seperti yang disebutkan tadi bahwa kegunaan pajak
bagi Negara Kebanyakan berupa barang publik seperti jalan raya, sekolah,
jembatan, dan fasilitas umun yang lainnya.
Nah untuk itu masyarakat di Indonesia haruslah rajin untuk membayar
pajak karena dapat mendukung perkembangan infrastuktur akan semakin lancar. Dan
janganlah untuk selalu berpikir negative terhadap pemerintah mengenai
pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berasal dari sektor pajak. Seperti
diketahui Indonesia masih dalam situasi negara berkembang yang tentunya masih
sangat rawan sekali investor asing yang mulai mundur yang dapat berpengaruh
pula pada pembangunan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pajak biasanya
diambil dari berbagai bentuk property seperti pajak sawah, pajak kendaraan,
pajak rumah dan lain sebagainya. Yang mana hal ini biasanya dilakukan
pada jangka waktu tertentu. Disamping itu pula fungsi dari
penerimaan pajak di atas, disini pajak melaksanakan fungsi redistribusi. Nah
bagi para masyarakat mulai dari sekarang tingkatkanlah kepatuhan
terhadap wajib pajak secara baik dan benar . Demi untuk meningkatkan stabilitas
pendapatn suatu Negara serta membantu proses pembanguna Negara yang lebih maju
lagi sebagai kegunaan pajak
tersebut..
B A B
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa
sebagai wajib pajak perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum merupakan
sumber penghasilan pajak buat penerimaan keuangan negara. Keuangan negara ini
akan dapat mampu menopang devisa negara. Dalam praktek banyak hambatan yang
menghalangi perusahaan-perusahaan ini dalan melunasi kewajibannya baik yang
disengaja maupun tidak. Cara yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan
ini dengan melakukan penundaan pembayaran pajak sampai penggelapan pajak. Dalam
fakta hukum Asian Agri Group dan perusahaan-perusahaan pertambangan merupakan
badan hukum yang tidak taat pajak. Dengan demikian sumber keuangan negara dari
pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) dan dari
pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) tidak
akan berjalan maksimal.
Bahwa guna
melakukan pembangunan di semua sektor kehidupan diperlukan pajak sebagai sumber
devisa keuangan negara. Dalam pemasukan kas negara baik di tingkat pusat dan
daerah perlu adanya aturan dan prosedur pelaksanaan yang jelas terkait
pembayaran pajak baik secara pribadi maupun yang berbadan hukum
3.2 Saran
o Sebaiknya
dalam melakukan penarikan pajak terhadap objek pajak baik secara pribadi maupun
badan hukum lebih baik menggunakan stelsel nyata, agar semua penghasilan
dalam bentuk kongkrit dapat diperhitungkan
o Sebaiknya sebagai subyek pajak dari
perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum dapat melunasi pajak dengan
tepat waktu dan jangan sampai mengadakan penundaan atau sampai terjadi
penggelapan pajak, karena hal ini akan menyebabkan terjadinya kerugian terhadap
keuangan negara
DAFTAR
PUSTAKA
Kami disetujui pemerintah dan pemberi pinjaman kredit bersertifikat Perusahaan kami tidak menawarkan pinjaman mulai dari pribadi untuk pinjaman industri untuk orang yang tertarik atau perusahaan yang mencari bantuan keuangan pada tingkat bunga dinegosiasikan 2% kesempatan untuk membersihkan dept Anda., Mulai atau meningkatkan bisnis Anda dengan pinjaman dari pinjaman perusahaan kami diberikan di Pounds (£), dollar ($) dan Euro. Jadi mengajukan pinjaman sekarang orang yang tertarik harus menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Mengisi informasi data peminjam. Hubungi kami sekarang melalui: jenniferdawsonloanfirm20@gmail.com
BalasHapus(2) Negara:
(3) Alamat:
(4) Kota:
(5) Sex:
(6) Status Pernikahan:
(7) Bekerja:
(8) Nomor Ponsel:
(9) Penghasilan Bulanan:
(10) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
(11) Jangka waktu pinjaman:
(12) Tujuan Pinjaman:
Terima kasih atas pengertian Anda karena kami berharap untuk mendengar dari Anda segera.
E-Mail: jenniferdawsonloanfirm20@gmail.com
Thanks
BalasHapus