Sabtu, 11 Mei 2013

TUGAS 3 PI - Hubungan perbankan dan KUR -



JUDUL
“ Hubungan perbankan dalam Kredit Usaha Rakyat “


Nama              :      Sugerman
Kelas               :      1 EB 24
NPM               :      27212174
Tugas/Tulisan     :      Tugas ke – 3




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


ABSTRAK
Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang hubungan antara pendidikan dan pengangguran. Ternyata Usaha kredit rakyat sangat penting bagi perekonomian masyarakat indonesia agar lebih baik, pengaruh kredit usaha rakyat juga sangat berpengaruh pada berkurangnya tingkat pengangguran di indonesia. Kredit usaha rakyat tidak membutuhkan dana yang besar dalam permodalannya karena kredit usaha rakyat atau KUR adalah salah satu jenis usaha kecil menengah kebawah.
Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa peranan KUR itu sendiri, peranan bank dalam memajukkan KUR, disini juga dijelaskan tentang perkembangan KUR serta polemik masyarakat tentang adanya KUR, untuk lebih jelasnya dapat dibaca lebih rinci.


LANDASAN TEORI
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.”
Tujuan KUR adalah sebagai berikut :
a. untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM;
b. untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi;
c. untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Unsur-unsur kredit
·         Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·         Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
·          Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·         Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·         Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.

B A B I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

]

B A B II
PEMBAHASAN

2.1    Peranan kredit usaha rakyat
Perkembangan ekonomi diartikan sebagai suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu yang panjang. Berkaitan dengan itu, khususnya perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjang kearah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang akan menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan, sementara itu perkembangan perekonomian senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Kesejahteraan penduduk Indonesia dapat dikatakan masih tergolong rendah. Keadaan ekonomi Indonesia yang masih dalam tahap pertumbuhan menjadikan kesejahteraan penduduk Indonesia sangat perlu untuk ditingkatakan. Masyarakat pada umumnya ingin mendapatkan kehidupan yang layak setiap hari nya. Masyarakat selalu berusaha mengerjakan pekerjaan yang dapat memenuhi dan mencukupi kehidupan mereka. Lapangan kerja yang menjadi wadah bagi penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan belum mampu untuk menampung seluruh angkatan kerja yang ada.
Pendapatan yang layak sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat, sebab dengan pendapatan yang baik maka setiap kebutuhan keluarga dapat dipenuhi. Banyak usaha mikro dan kecil yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan seperti; berdagang, bertani, berternak, dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan deduktif dengan menggunakan data primer. Cara pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan kuisioner. Metode yang digunakan dalam analisis terhadap peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat adalah metode Ordinanary Least Square (OLS) dengan menggunakan alat analisis untuk mengolah data yaitu dengan menggunakan SPSS 15.0 for Windows. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpengaruh positif terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ini terlihat dari beberapa indikator seperti peningkatan omset produksi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang.

2.2    Perkembangan kredit usaha rakyat
suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal terpangkas 2%. Ini tentu sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu menggembirakan buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa? Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var bunga lebih besar daripada pengusaha besar. Saat ini suku bunga KUR masih bertengger di level 16%, bahkan untuk pinjaman tertentu tanpa angunanmasih berkisar pada level 20% hingga 22%.
            Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar tersandung pada suku bunga yang belum bisa menolong para pelaku UMKM, tapi juga terganjal pada masalah penyaluran yang tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada pengusaha kecil yang memang membutuhkan dana. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba membuat terobosan dengan melibatkan bank swasta sebagai penyalur KUR. Tahun depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi sebesar Rp20 triliun, akan melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank penyalur KUR tentu akan meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin banyak pula pelaku UMKM yang bisa terlayani. Fakta dilapangan menunjukkan, baru sekitar dua juta pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan sejak 2007. Angka tersebut terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di bidang UMKM tercatat 50,70 juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Nah, kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti dibutuhkan waktupuluhan tahun un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya itu.
KUR sebagai sebuah program yang bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah mulia. Pada awalnya peluncuran program tersebut begitu diminati. Terbukti dengan daya serap yang tinggi. Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku UMKM karena suku bunga yang diberikan tidak begitu menarik dan dibebani berbagai persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya, pelaku UMKM kembali mencari sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
            Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas. Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan,sebabmenurutversiKamarDagangdan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.

2.3    Kredit usaha rakyat sebagai penompang usaha kecil
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban amanah yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya dalam hal memajukan kesejahteraan umum. Dengan kondisi geografis yang adalah sebuah negara kepulauan dengan karakteristik suku bangsa yang beraneka ragam, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah untuk memberikan dukungan bagi warga negaranya dalam mencapai kesejahteraan.
Ada banyak program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan warga negaranya. Salah satunya dengan jalan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi usaha mikro. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang di atas, dijabarkan dalam Pasal ke-5, yaitu sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Adapun karakteristik dari usaha mikro itu sendiri adalah usaha yang belum bankable. Maksud dari belum bankable di sini adalah bahwa usaha mikro ini dianggap belum layak untuk diberikan fasilitas permodalan dari pihak perbankan. Padahal, dalam memulai suatu usaha, aspek permodalan merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan usaha itu akan berkembang atau tidak. Sehingga salah satu hal utama yang sering menghambat berkembangnya usaha mikro di Indonesia adalah dukungan permodalan dari industri perbankan. Setiap hari, di sekeliling kita, tak dapat kita pungkiri bahwa dapat kita jumpai banyak pengusaha-pengusaha mikro yang sedang berjuang mengembangkan usaha mereka, seperti pedagang-pedagang sayur di pasar tradisional, pedagang yang menjual makanan dengan gerobak (bakso, siomay, gorengan dll), dan jenis usaha mikro lainnya.
Setelah melewati berbagai kajian dan pertimbangan, akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian fasilitas pinjaman untuk pengusaha mikro Indonesia. Fasilitas pinjaman bagi pengusaha mikro ini dinamakan Kredit Usaha Rakyat. Adapun untuk mendukung program ini Pemerintah menggandeng kalangan industri perbankan baik Bank-Bank Pemerintah maupun swasta. Salah satu Bank milik Pemerintah yang ikut mengemban misi untuk mengembangkan usaha pengusaha mikro di Indonesia adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank yang memang fokus dalam memberikan permodalan bagi kalangan mikro menyambut dengan positif kebijakan fasilitas yang didukung oleh Pemerintah ini. Dengan dukungan jaringan kerja yang tersebear di seluruh Indonesia, BRI mampu memberikan kontribusi yang signifikan.
Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan baik dalam bentuk kredit modal kerja atau kredit investasi kepada usaha mikro yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. Plafond maksimal yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 20 juta dengan suku bunga efektif maksimal 22% per tahun. Adapun untuk jangka waktu kredit modal kerja (maksimal 3 tahun), sedangkan kredit investasi (maksimal 5 tahun).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro untuk mendapat fasilitas KUR Mikro dari Bank Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak;
  2. Memiliki legalitas yang lengkap (KTP/SIM, KK) , dan
  3. Lama usaha minimal telah berjalan selama 6 bulan.





2.4    Peranan bank dalam upaya pengembangan KUR
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
            Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya


2.5    Polemik masyarakat tentang KUR
Secara berurutan, harian Kompas (6 dan 7 Juni) memuat polemik tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana para calon nasabah KUR mengeluh karena masih diminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana Pengembangan
Usaha (SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankable. Jika ditelaah lebih lanjut, timbulnya polemik penyediaan nilai agunan sebesar 30 persen dari nilai kredit sebenarnya disebabkan adanya benturan kepentingan yang berbeda antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, perbankan, dan debitor. Dari sisi pemerintah, tentu saja penyaluran KUR sebanyak mungkin adalah indikator kunci keberhasilan pemerintah. Dari sisi perusahan penjaminan kredit, penyaluran KUR yang maksimum akan dapat memberikan penerimaan premi penjaminan semakin besar, juga jumlah Non Perfroming Loan (NPL) yang kecil (baca: klaim kredit macet kecil)merupakan indikator kesuksesan program penjaminan. Bagi perbankan, penyaluran KUR yang besar dengan NPL rendah merupakan bisnis yang menguntungkan. Sedangkan dari sisi debitor, memperoleh kredit dengan mudah dan (kalau perlu) tanpa agunan adalah impian para UMKM-K.
Pertanyaannya, apakah program KUR ini telah dapat mempertemukan kepentingan yang berbeda tersebut. Pemerintah telah memberikan jaminan melalui perusahaan penjaminan 70% dengan harapan perbankan akan lebih berani menyalurkan pinjaman. Namun demikian, jika tujuan pemerintah hanya pada besarnya nilai penyaluran kredit, maka seharusnya nilai penjaminan tidak hanya 70% namun 100%, sehingga tidak ada alasan lagi bagi perbankan untuk menolak permintaan kredit yang diajukan oleh UMKM-K walaupun tanpa adanya agunan tambahan. Jika ini yang dilakukan pemerintah maka UMKM-K dan perbankan akan sangat diuntungkan, namun hal ini akan menimbulkan moral hazard bagi mereka. Bagi perbankan, karena tidak ada risiko maka mereka akan dengan mudah untuk memberikan kredit tanpa adanya pertimbangan yang matang. Sedangkan bagi debitor, karena tidak ada agunan yang diserahkan kepada bank, maka tidak ada risiko jika mereka tidak membayar kewajiban kepada bank. Kalau ini terjadi maka yang akan menderita kerugian adalah perusahan
penjaminan karena mereka akan menanggung risiko klaim yang tinggi. Kondisi
semacam ini pernah terjadi di era tahun 90-an yang akhirnya menimbulkan kredit macet yang sangat besar di perbankan.
Rasio penjaminan kredit sebesar 70% adalah jalan tengah untuk menyatukan kepentingan semua pihak. Namun demikian, dengan risiko yang ditanggung perbankan masih sebesar 30%, bank wajib untuk memitigasinya. Salah satu cara mitigasi risiko adalah dengan meminta agunan tambahan sebesar 30% dari nilai kredit, khususnya untuk KUR yang mendekati nilai Rp.500 juta. Agunan tambahan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses kredit, namun semata-mata untuk menemukan jalan keluar bagi bank agar tetap dapat membiayai UMKM-K. Apabila menurut analisis, ternyata bank belum yakin dengan kemampuan dan keseriusan debitor untuk mengembalikan kredit, khususnya terkait dengan karakter debitor, maka bank memerlukan semacam “komitmen” dari calon debitor dalam bentuk agunan tambahan. Sebaliknya, apabila bank telah yakin bahwa debitor akan mampu dan serius dalam mengembalikan kreditnya, maka pada umumnya bank tidak ada akan meminta agunan tambahan. Perlu menjadi pemahaman kita bersama bahwa apabila pemberian sebuah kredit menjadi macet, maka tanggung jawab sepenuhnya kembali kepada petugas bank, tentunya setelah mempertimbangan berbagai prosedur dan ketentuan yang berlaku.





B A B III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pentingnya KUR dalam mendorong kesejahteraan masyarakat membutuhkan peran berbagai pihak untuk menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi baik perbankan maupun UMKM. Diharapkan adanya ketentuan yang memperlonggar kebijakan perkreditan dalam penyaluran KUR mengingat KUR merupakan program sosial yang masih bersifat komersil. Disamping upaya-upaya mendorong UMKM agar lebih profesional sehingga menjadi calon debitur yang prima dengan prospek usaha yang baik harus terus dilakukan. Diharapkan dengan adanya level enchanment di kedua sisi ini akan mendorong pencapaian KUR kesasaran yang ditujukan yaitu pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan penjelasan yang terkait, KUR (Kredit Usaha Rakyat ) merupakan suatu fasilitas yang dapat membantu UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) hampir semua bidang. Contoh yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Kredit Usaha Rakyat ini dapat meningkatkan daya kreativitas dan motivasi masyarakat dalam kegiatan menjalankan suatu usaha. menanggulangi adanya kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat didalam kehidupan sehari-hari maupun yang akan datang. Karena Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu fasilitas yang dapat dijangkau oleh semua masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah

3.2    Saran
·         adanya tambahan bankpenyalur dan atau kantor/outlet bank penyalur yang mudah dijangkau oleh UMKM :
·         pengawasan yang lebih ketat terhadap bank-bank penyalur agar tidak meminta agunan tambahan yang lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan
DAFTAR PUSTAKA

Djoko Retnadi , 2008. “ KREDIT USAHA RAKYAT (KUR), HARAPAN DAN TANTANGAN”. Jakarta: Ekonomic Review.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar