JUDUL
“ Hubungan perbankan dalam Kredit
Usaha Rakyat “
Nama : Sugerman
Kelas : 1
EB 24
NPM : 27212174
Tugas/Tulisan : Tugas
ke – 3
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013
ABSTRAK
Tulisan ini dibuat
untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang hubungan antara pendidikan dan
pengangguran. Ternyata Usaha kredit rakyat sangat penting bagi perekonomian
masyarakat indonesia agar lebih baik, pengaruh kredit usaha rakyat juga sangat
berpengaruh pada berkurangnya tingkat pengangguran di indonesia. Kredit usaha
rakyat tidak membutuhkan dana yang besar dalam permodalannya karena kredit
usaha rakyat atau KUR adalah salah satu jenis usaha kecil menengah kebawah.
Tulisan ini dibuat atas
banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam
tulisan ini saya menyajikan informasi berupa peranan KUR itu sendiri, peranan
bank dalam memajukkan KUR, disini juga dijelaskan tentang perkembangan KUR
serta polemik masyarakat tentang adanya KUR, untuk lebih jelasnya dapat dibaca
lebih rinci.
LANDASAN
TEORI
Kredit Usaha Rakyat,
yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro
Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan
investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah
program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal
sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR
sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang
artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh
kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit
berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam
akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan
sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali
pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.”
Tujuan KUR adalah sebagai
berikut :
a. untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan
pemberdayaan UMKM;
b. untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM
dan Koperasi;
c. untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja.
Unsur-unsur
kredit
·
Kepercayaan, yaitu keyakinan
pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa
akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·
Kesepakatan, kesepakatan ini
dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak
dan kewajibannya masing-masing.
·
Jangka waktu,
jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·
Resiko, resiko kerugian dapat
terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja
tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan
oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini
menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·
Balas jasa, yaitu keuntungan atas
pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional.
Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.
B
A B I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses
oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan koperasi terutama yang memiliki
usaha yang layak namun belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah
usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk
mengembalikan. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang
dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya
kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage
penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya
berasal dari dana komersial Bank.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR
adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian,
perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan
pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi
dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank
Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka
penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha
mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi,
atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank
Pelaksana.
]
B A B II
PEMBAHASAN
2.1 Peranan kredit usaha rakyat
Perkembangan ekonomi diartikan sebagai
suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yang dilakukan terus menerus dalam
jangka waktu yang panjang. Berkaitan dengan itu, khususnya perkembangan ekonomi
nasional dewasa ini menunjang kearah yang semakin menyatu dengan ekonomi
regional dan internasional yang akan menunjang sekaligus dapat berdampak kurang
menguntungkan, sementara itu perkembangan perekonomian senantiasa bergerak
cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Kesejahteraan penduduk Indonesia
dapat dikatakan masih tergolong rendah. Keadaan ekonomi Indonesia yang masih
dalam tahap pertumbuhan menjadikan kesejahteraan penduduk Indonesia sangat
perlu untuk ditingkatakan. Masyarakat pada umumnya ingin mendapatkan kehidupan
yang layak setiap hari nya. Masyarakat selalu berusaha mengerjakan pekerjaan
yang dapat memenuhi dan mencukupi kehidupan mereka. Lapangan kerja yang menjadi
wadah bagi penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan belum mampu untuk
menampung seluruh angkatan kerja yang ada.
Pendapatan yang layak sangat diharapkan
oleh seluruh masyarakat, sebab dengan pendapatan yang baik maka setiap
kebutuhan keluarga dapat dipenuhi. Banyak usaha mikro dan kecil yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan seperti; berdagang, bertani, berternak,
dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peranan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di
Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Metode yang digunakan adalah metode
deskriptif dan deduktif dengan menggunakan data primer. Cara pengumpulan data
dengan menggunakan wawancara dan kuisioner. Metode yang digunakan dalam
analisis terhadap peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha
Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat adalah metode
Ordinanary Least Square (OLS) dengan menggunakan alat analisis untuk mengolah
data yaitu dengan menggunakan SPSS 15.0 for Windows. Berdasarkan dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpengaruh positif
terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ini terlihat dari beberapa indikator
seperti peningkatan omset produksi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan
Gebang.
2.2 Perkembangan kredit usaha rakyat
suku bunga kredit usaha rakyat (KUR)
bakal terpangkas 2%. Ini tentu sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu
menggembirakan buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa?
Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var bunga lebih besar daripada pengusaha
besar. Saat ini suku bunga KUR masih bertengger di level 16%, bahkan untuk
pinjaman tertentu tanpa angunanmasih berkisar pada level 20% hingga 22%.
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar
tersandung pada suku bunga yang belum bisa menolong para pelaku UMKM, tapi juga
terganjal pada masalah penyaluran yang tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada
pengusaha kecil yang memang membutuhkan dana. Pemerintah, dalam hal ini Menteri
Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba membuat terobosan dengan melibatkan bank
swasta sebagai penyalur KUR. Tahun depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi
sebesar Rp20 triliun, akan melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank
penyalur KUR tentu akan meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin
banyak pula pelaku UMKM yang bisa terlayani. Fakta dilapangan menunjukkan, baru
sekitar dua juta pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan
sejak 2007. Angka tersebut terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di
bidang UMKM tercatat 50,70 juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku
usaha di Indonesia. Nah, kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti
dibutuhkan waktupuluhan tahun un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya
itu.
KUR sebagai sebuah program yang
bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah mulia. Pada awalnya peluncuran
program tersebut begitu diminati. Terbukti dengan daya serap yang tinggi.
Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku UMKM
karena suku bunga yang diberikan tidak begitu menarik dan dibebani berbagai
persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu diakui Wakil Ketua Umum Kadin
Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya, pelaku UMKM kembali mencari
sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah
melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan
berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan
kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah
satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang
tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah
tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil
kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan
pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas. Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan,sebabmenurutversiKamarDagangdan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas. Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan,sebabmenurutversiKamarDagangdan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.
2.3 Kredit usaha rakyat sebagai penompang usaha
kecil
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara mempunyai
peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban amanah yang tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya dalam hal memajukan
kesejahteraan umum. Dengan kondisi geografis yang adalah sebuah negara
kepulauan dengan karakteristik suku bangsa yang beraneka ragam, tentunya
menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah untuk memberikan dukungan bagi
warga negaranya dalam mencapai kesejahteraan.
Ada banyak program yang telah dicanangkan oleh
Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan warga negaranya. Salah satunya
dengan jalan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi usaha mikro. Usaha mikro
merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria
usaha mikro yang diatur dalam undang-undang di atas, dijabarkan dalam Pasal
ke-5, yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Adapun karakteristik dari usaha mikro itu sendiri
adalah usaha yang belum bankable. Maksud dari belum bankable di
sini adalah bahwa usaha mikro ini dianggap belum layak untuk diberikan
fasilitas permodalan dari pihak perbankan. Padahal, dalam memulai suatu usaha,
aspek permodalan merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan usaha itu
akan berkembang atau tidak. Sehingga salah satu hal utama yang sering
menghambat berkembangnya usaha mikro di Indonesia adalah dukungan permodalan
dari industri perbankan. Setiap hari, di sekeliling kita, tak dapat kita
pungkiri bahwa dapat kita jumpai banyak pengusaha-pengusaha mikro yang sedang
berjuang mengembangkan usaha mereka, seperti pedagang-pedagang sayur di pasar
tradisional, pedagang yang menjual makanan dengan gerobak (bakso, siomay,
gorengan dll), dan jenis usaha mikro lainnya.
Setelah melewati berbagai kajian dan pertimbangan,
akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian fasilitas pinjaman
untuk pengusaha mikro Indonesia. Fasilitas pinjaman bagi pengusaha mikro ini
dinamakan Kredit Usaha Rakyat. Adapun untuk mendukung program ini Pemerintah
menggandeng kalangan industri perbankan baik Bank-Bank Pemerintah maupun
swasta. Salah satu Bank milik Pemerintah yang ikut mengemban misi untuk
mengembangkan usaha pengusaha mikro di Indonesia adalah PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Bank yang memang fokus dalam memberikan permodalan
bagi kalangan mikro menyambut dengan positif kebijakan fasilitas yang didukung
oleh Pemerintah ini. Dengan dukungan jaringan kerja yang tersebear di seluruh
Indonesia, BRI mampu memberikan kontribusi yang signifikan.
Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan
baik dalam bentuk kredit modal kerja atau kredit investasi kepada usaha mikro
yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan
Penjamin. Plafond maksimal yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 20
juta dengan suku bunga efektif maksimal 22% per tahun. Adapun untuk jangka
waktu kredit modal kerja (maksimal 3 tahun), sedangkan kredit investasi
(maksimal 5 tahun).
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro untuk mendapat fasilitas
KUR Mikro dari Bank Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
- Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak;
- Memiliki legalitas yang lengkap (KTP/SIM, KK) , dan
- Lama usaha minimal telah berjalan selama 6 bulan.
2.4 Peranan bank dalam upaya pengembangan KUR
Lembaga
perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk
memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga
mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau
usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam
melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa
dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari
pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu
dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke
bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol
dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan
kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam
melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan
dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat
membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan
yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk
tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk
memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik,
terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir
tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial
institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta
pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama
dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat
yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
Dengan keberhasilan usaha kecil
dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi
bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun
bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya
akan melakukan pemilihan bank telah membantunya
2.5 Polemik masyarakat tentang KUR
Secara
berurutan, harian Kompas (6 dan 7 Juni) memuat polemik tentang Kredit Usaha
Rakyat (KUR), di mana para calon nasabah KUR mengeluh karena masih diminta
agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan
antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa
nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai
dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan
penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana
Pengembangan
Usaha
(SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankable. Jika ditelaah lebih
lanjut, timbulnya polemik penyediaan nilai agunan sebesar 30 persen dari nilai
kredit sebenarnya disebabkan adanya benturan kepentingan yang berbeda antara
pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, perbankan, dan debitor. Dari sisi
pemerintah, tentu saja penyaluran KUR sebanyak mungkin adalah indikator kunci
keberhasilan pemerintah. Dari sisi perusahan penjaminan kredit, penyaluran KUR
yang maksimum akan dapat memberikan penerimaan premi penjaminan semakin besar,
juga jumlah Non Perfroming Loan (NPL) yang kecil (baca: klaim kredit macet
kecil)merupakan indikator kesuksesan program penjaminan. Bagi perbankan,
penyaluran KUR yang besar dengan NPL rendah merupakan bisnis yang
menguntungkan. Sedangkan dari sisi debitor, memperoleh kredit dengan mudah dan
(kalau perlu) tanpa agunan adalah impian para UMKM-K.
Pertanyaannya,
apakah program KUR ini telah dapat mempertemukan kepentingan yang berbeda
tersebut. Pemerintah telah memberikan jaminan melalui perusahaan penjaminan 70%
dengan harapan perbankan akan lebih berani menyalurkan pinjaman. Namun
demikian, jika tujuan pemerintah hanya pada besarnya nilai penyaluran kredit,
maka seharusnya nilai penjaminan tidak hanya 70% namun 100%, sehingga tidak ada
alasan lagi bagi perbankan untuk menolak permintaan kredit yang diajukan oleh
UMKM-K walaupun tanpa adanya agunan tambahan. Jika ini yang dilakukan
pemerintah maka UMKM-K dan perbankan akan sangat diuntungkan, namun hal ini
akan menimbulkan moral hazard bagi mereka. Bagi perbankan, karena tidak ada
risiko maka mereka akan dengan mudah untuk memberikan kredit tanpa adanya
pertimbangan yang matang. Sedangkan bagi debitor, karena tidak ada agunan yang
diserahkan kepada bank, maka tidak ada risiko jika mereka tidak membayar
kewajiban kepada bank. Kalau ini terjadi maka yang akan menderita kerugian
adalah perusahan
penjaminan karena mereka akan menanggung risiko
klaim yang tinggi. Kondisi
semacam ini
pernah terjadi di era tahun 90-an yang akhirnya menimbulkan kredit macet yang
sangat besar di perbankan.
Rasio
penjaminan kredit sebesar 70% adalah jalan tengah untuk menyatukan kepentingan
semua pihak. Namun demikian, dengan risiko yang ditanggung perbankan masih
sebesar 30%, bank wajib untuk memitigasinya. Salah satu cara mitigasi risiko
adalah dengan meminta agunan tambahan sebesar 30% dari nilai kredit, khususnya
untuk KUR yang mendekati nilai Rp.500 juta. Agunan tambahan ini bukan
dimaksudkan untuk mempersulit proses kredit, namun semata-mata untuk menemukan
jalan keluar bagi bank agar tetap dapat membiayai UMKM-K. Apabila menurut
analisis, ternyata bank belum yakin dengan kemampuan dan keseriusan debitor
untuk mengembalikan kredit, khususnya terkait dengan karakter debitor, maka
bank memerlukan semacam “komitmen” dari calon debitor dalam bentuk agunan
tambahan. Sebaliknya, apabila bank telah yakin bahwa debitor akan mampu dan
serius dalam mengembalikan kreditnya, maka pada umumnya bank tidak ada akan
meminta agunan tambahan. Perlu menjadi pemahaman kita bersama bahwa apabila
pemberian sebuah kredit menjadi macet, maka tanggung jawab sepenuhnya kembali
kepada petugas bank, tentunya setelah mempertimbangan berbagai prosedur dan
ketentuan yang berlaku.
B A B III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pentingnya KUR dalam mendorong kesejahteraan
masyarakat membutuhkan peran berbagai pihak untuk menyelesaikan kendala-kendala
yang dihadapi baik perbankan maupun UMKM. Diharapkan adanya ketentuan yang
memperlonggar kebijakan perkreditan dalam penyaluran KUR mengingat KUR
merupakan program sosial yang masih bersifat komersil. Disamping upaya-upaya
mendorong UMKM agar lebih profesional sehingga menjadi calon debitur yang prima
dengan prospek usaha yang baik harus terus dilakukan. Diharapkan dengan adanya level
enchanment di kedua sisi ini akan mendorong pencapaian KUR kesasaran yang
ditujukan yaitu pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan
penjelasan yang terkait, KUR (Kredit Usaha Rakyat ) merupakan suatu fasilitas
yang dapat membantu UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah
) hampir semua bidang. Contoh yang bergerak di sektor usaha produktif
antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan
jasa keuangan simpan pinjam. Kredit Usaha Rakyat ini dapat meningkatkan daya kreativitas
dan motivasi masyarakat dalam kegiatan menjalankan suatu usaha. menanggulangi
adanya kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan Serta dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat didalam kehidupan sehari-hari maupun yang akan datang.
Karena Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu fasilitas yang dapat dijangkau
oleh semua masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah
3.2 Saran
·
adanya tambahan
bankpenyalur dan atau kantor/outlet bank penyalur yang mudah dijangkau oleh
UMKM :
·
pengawasan yang lebih
ketat terhadap bank-bank penyalur agar tidak meminta agunan tambahan yang lebih
besar dari ketentuan yang telah ditetapkan
DAFTAR
PUSTAKA
Djoko
Retnadi , 2008. “ KREDIT USAHA RAKYAT (KUR), HARAPAN DAN TANTANGAN”.
Jakarta: Ekonomic Review.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar