PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA & DUNIA
#EKONOMI KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi di Dunia
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI
PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal;kapitalis).
Dalam keadaan
serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara rakyat (buruh) dengan
pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di Perancis itulah yang
mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan masyarakat yang lebih
egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata, pembatasan terhadap
kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang tidak sehat serta
perlunya kerjasama antar kelas sosial.
1) Perkembangan Koperasi
Di Eropa
a) Perkembangan
Koperasi di Prancis
Revolusi
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan
dan kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam
sistem kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan
pula dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran
dan pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi
sulit berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul
sebagai reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu
berbuat banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi - koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Charles Fourier
(1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah
kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825)
berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi
“Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang
tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan
toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600
milyar franc/tahun.
b) Perkembangn
Koperasi di Inggris
Koperasi
didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang
sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan
sukses karena didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha.
Mereka duduk bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum
membentuk sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita
mereka. Mereka mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami
hujatan, tetapi toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu
berkembang secara bertahap. Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society,
dengan prinsip-prinsip koperasinya :
a.
Keanggota yang bersifat terbuka.
b.
Pengawasan secara demokratis.
c.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
d.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
e.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
f.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
g.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
h.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman
koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk.
Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale
dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di
seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan
oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
c) Perkembangn
Koperasi di Jerman
Sekitar tahun
1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor
yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar
kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui
beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut:
a.
Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
b.
Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
c.
Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama
yang erat.
d.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan
upah.
e.
Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor
Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang
berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi
simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
a.
Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b.
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
c.
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d.
Pinjaman bersifat jangka pendek.
e.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
d)
Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark
yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam
perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui
Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu
sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi.
Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja
di daerah perkotaan.
e)
Perkembangn Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup terkemuka
dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir
tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar
7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara
teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High
School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat
Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program
pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan
dan pengurus Koperasi.
f) Perkembangan
Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial
ekonomi Amerika Serikat pada pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris.
Menurut catatan, jumlah Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah
2600 buah. Sekitar 57% dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan
yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah komisi untuk kehidupan pedesaan
yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt pada tahun 1908 mengemukakan
dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat pedesaan ialah
kerjasama yang efektif diantara para petani untuk mempersatukan usahanya pada
tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan,
dalam periode 1909-1921, sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian
yang ada telah bekerja secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis
Koperasi yang berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain
dikenal adanya Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon,
Koperasi Pengawetan Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan
Benih. Sedangkan Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan
toko-toko eceran. Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan
dikota-kota, di Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan
Koperasi Kesehatan.
Koperasi
pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian.Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921).
Sebelumnya
masyarakat pernah mencoba mendirikan perkumpulan serupa, seperti yang pernah
didirikan oleh kaum pekerja pada tahun 1892 yang bernama The Boston Globe.
Namun kurang mendapat sambutan masyarakat karena dinilai terlalu mengejar
keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu bentuk kerja sama dan tolong
menolong.Alphonso, memulai usaha simpan pinjam dengan mendirikan semacam
"Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis Queebec, dengan menggerakkan
kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh dan selanjutnya meminjamkan
kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan yang pesat usaha simpan
pinjam melalui "bank rakyat " mendorong Alphonso berpikir akan
perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha keras Alphonso bersama
temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang
pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya,
undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New
Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau
teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai
ke Kanada.
Sampai tahun
1915, jumlah koperasi simpan pinjam atau credit union telah bertambah menjadi
11 unit dan tiga tahun kemudian meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934
telah bertambah menjadi sekitar 2.400 unit yang tersebar di 38 negara
bagian.Pada tahun tersebut, Presiden Roosevelt menandatangani Federal Credit
Union Act.Dan pada tahun itu pula terbentuk Federal Credit Union yang menamakan
diri sebagai National Credit Union Association, yang berkedudukan diMadison,
Wiscounsin.
Bila pada tahun
1890, terbit Sherman Antitrust Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi,
terutama koperasi pertanian Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah
mengeluarkan Caper Volstead Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk
bersatu dan memasarkan hasil pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar
Undang-undang Antitrust.Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan
melindungi koperasi. Di Amerika Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian
diundangkan lebih dulu di negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal.
Negara bagian yang
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The Michigan Act 1865.Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923 yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act, tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur, koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi, koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang bergerak di bidang Iistrik pedesaan, koperasi jasa telpon, koperasi jasa kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang bertumpu pada hakekat, etika, nilainilai, sendi-sendi dasar dan prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan, bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika Serikat
2) Perkembangan Koperasi
Di Asia
a) Perkembangan
Koperasi Di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah
pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan
Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di
Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman.
Gerakan
Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an,
khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia
dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama
disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha,
misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit
untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi
usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini
hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging
ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi
pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
b) Perkembangan
Koperasi Di Korea
Perkembangan
Koperasi di Korea, khususnya Koperasi pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20.
Di Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani,
yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Pada tahun
1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank
Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama
Gabungan Koperasi Pertanian Nasional (National Agricultural Cooperative
Federation), disingkat NACF. Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya atas dasar serba usaha
(Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector pertanian, meningkatkan
peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan
budaya rakyat.
c)
Perkembangan koperasi di Thailand
a.
Pembentukan departemen pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di
Thailand.
b.
Departemen promosi koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan
mengmbangkan kelompok promosi & kelompok petani menuju ketahanan
& kemandiria.
c.
Departemen koperasi memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan,
dan efisiensi dari kelompok petani tersebut.
d)
Perkembangan koperasi di India
a.
India medirikan koperasi kredit ala Raffesian pada tahun 1907 dan menyusun UU
yang kemudian diperbaharui pada tahun 1912.
b.
UU koperasi India di adopsi oleh Negara Amerika, Afrika& Asia termasuk
indoesia.
c.
Pada awal pertumbuhan koperasi di india yang menjadi adalan adalah koperasi
perkreditan peternakan sapi perah, pabrik gula dan bank koperasi
e) Perkembangan
koperasi di Timur Leste
a.
Pertumuhan koperasi di TimurLeste mengadopsi model koperasi wanitaSetia Budi
Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng.
b.
Koperasi di TimurLeste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sector
pulik&swasta
c.
Jumlah koperasi di TimurLestesebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara
koperasi simpan pinjam dan koperasi serbausaha. Sampaipadatahun 2017,
pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
f) Perkembangan
koperasi di Filipina
a.
Lahirnya koperasi di Filipina dipicu oleh lahirnya kebijakan reforma Agraria.
b.
Koperasi yang berhasil di Filipina adalahFederasiKoperasi Mindanao (FEDCO),
yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi& 3600 petani perorangan. Koperasi
ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang.
c.
MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSM pada
tahun 1986.
g)
Perkembangan koperasi di Malaysia
a.
Gerakakoperasi di Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah
colonial.
b.
Penciptaan RIDA (OtoritaPengembangan Pedesaan&Industri) pada tahun 1990
membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
c.
Gerakan koperasi yang terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan
perumahan.
B. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra
cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat,Mapalus di
daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk
daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat
hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar
kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa
Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu
dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh
sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ tiga masa ”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1.
Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya.
Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “
kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1)
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2)
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3)
ongkos materai sebesar 50 golden,
4)
hak tanah harus menurut hukum Eropa, dan
5)
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia
itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
1)
akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah,
2)
ongkos materai 3 golden,
3)
hak tanah dapat menurut hukum adatberlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun
1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada
tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai
pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan
salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan
sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami
nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah
Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari
Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami
penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang
koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.
Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan
peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi
atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1)
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
2)
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi,
3)
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan
dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I
belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1)
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI,
2)
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3)
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4)
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1)
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2)
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi,
3)
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1)
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2)
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi,
3)
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan
petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
1)
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang
koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2)
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
3)
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai
penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4)
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5)
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung
jalan di tempat.
C. Perkembangan Koperasi Indonesia
Sejak
pemerintahan Belanda telah mulai diperkenalakan koperasi, Pelopor dari koperasi
itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang Proklamator
Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui
Kongres
Koperasi di Tasikmalaya. Kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
1)
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi
desa, KUD;
2)
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan
3)
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai
akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak
diberikan tempat semestinya.
Selama ini
“koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor
primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk
Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor
pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Disisi lain
pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk
swasembada beras seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam
politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah
bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola
pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli
baru (cengkeh).
Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang
berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para
peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia
mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas
seperti disektor pertanian.
Potret Koperasi
Indonesia Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang
melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
posisi koperasi
Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai
antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Memasuki tahun
2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi
kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi.
Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari
populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar
perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari
KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah
cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi,
tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada
dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal
ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah.
Koperasi di
Indonesia pada saat ini sudah mengalami kemajuan salah satunya dengan program
KUR atau Kredit Usaha Rakyat melalui Kementrian Koperasi dan UKM untuk
membangun sumber daya ekonomi masyarakat dan membantu masyarakat yang ingin
mengembangkan usahanya agar lebih maju dan lebih baik lagi.
D. Kelebihan, Kelemahan, Konsep,
dan Aliran Koperasi
1)
Kelebihan koperasi yaitu :
a.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
untuk masyarakat pada umumnya.
b.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
c.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Membantu membuka lapangan pekerjaan.
e.
Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
f.
Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2)
Kelemahan koperasi yaitu:
a.
Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun
anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
b.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
c.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan
badan usaha lain.
d.
Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan
usaha lain.
3)
Konsep Koperasi :
Koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepetingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika
dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian juga
diimbangi dengan unsur positif lainnya.
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Peran penting lain koerasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
Sementara di
dunia ketiga seperti Indonesia sebagai Negara berkembang walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerinah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya cmpur tangan pemerintah ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produks dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya untuk
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
4) Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan
faktor ideology dan pandangan hidup yang dianut oleh suatu Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Ideologi Negara-negara di dunia :
1.
Liberalism / kapitalisme.
2.
Sosialisme
3.
Tidak termasuk liberalism ataupun sosialisme.
Implementasi dari masing-masing ideology ini
melahirkan sisytem perekonomian yang berbeda. Sehingga dapat disimpulkan bahwa,
aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapa dipisahkan dari system perekonomian
yang dianut oleh Negara yang bersangkutan. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian, Dan Aliran Koperasi. Keterkaitan ideolgi, sistem perekonomian,
dan aliran koperasi dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai
berikut. Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan system perekonomian di
suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara
di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemeritah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran :
Aliran
Koperasi
|
Peran
Koperasi
|
Hubungan
Dengan Pemerintah
|
YARSTICK
|
Koperasi berperan sebagai alat pengukur,
penyeimbang, penetral, & pengkoreksi dengan dampak negative yang
ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya
organisasi mkoperasi di masyarakat.
|
SOSIALIS
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mecapai
masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
PERSEMAKMURAN (COMMONWALTH)
|
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan. Koperasi tetep mempunai otonomi, dan pemerinah mempunyai tanggung
jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
|
DAFTAR PUSTAKA
Fitri, Marista.
2012. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi. http://maristafitri82.blog
spot.com/2012/11/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html. Diakses pada
tanggal 28 Februari 2013 pukul 07.30 WIB.
Herdyanto,
Januar. 2012. Perkembangan Koperasi Indonesia. http://herdy92.word
presscom/2012/10/08/perkembangan-koperasi-indonesia/. Diakses pada tanggal 4
Maret 2013 pukul 06.00 WIB.
Rahman. 2011.
Sejarah Koperasi.
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/sejarah-koperasi.html. Diakses pada
tanggal 4 Maret 2013 pukul 05.00 WIB.
Randa. 2012.
Sejarah Koperasi Dunia. http://blogranda.blogspot.com/2012/10/
normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses pada tanggal 28
Februari 2013 pukul 08.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar