SUGERMAN/ 2EB22
·
Pengertian hukum
Hukum
adalah peraturan
yang mengikat yang mengatur tindakan manusia yang diakui oleh Negara. Kita
sebagai manusia sudah seharusnya mematuhi hukum tersebut karena manusia
merupakan subjek hukum.
·
Tujuan hukum
Tujuan Hukum
berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
a)
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan
masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam
masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
b)
Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang
dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
c)
Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk
suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum
juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
a)
Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
b) Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang
sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
c) Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil.
·
Sumber Hukum
Sumber hukum
ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata.
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi material dan formal :
a) Sumber Hukum
Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari
beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
Sumber Hukum Formal
b) Undang-undang
(statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum
yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
c) Kebiasaan
(costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama.
d) Keputusan Hakim
( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa
seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan
suatu perkara.
·
Kodifikasi
hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
4 . Pengertian Kaidah/Norma
·
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal
dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari
asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan
yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
·
Subjek hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia.
Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum terbagi atas 2 jenis : Subjek
hukum manusia dan subjek hukum badan usaha.
Subjek
hukum manusia :
Subjek hukum manusia adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
subjek hukum badan usaha.
Subjek hukum
badan usaha adalah suatu badan usaha yang berdasarkan
hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya
telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
·
Objek hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki
dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
Benda yang
bersifat kebendaan ( Materiekegoderen )
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
·
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
·
Benda
tidak bergerak
Benda yang
bersifat tidak kebendaan ( Immateriekegoderen )
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
·
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia
Hukum Perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum
Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Hukum Privat (Hukum Perdata
Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materiil,
juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan Hukum
Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum
Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a) Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
b)
Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S.
·
Sejarah singkat hukum perdata
Bermula
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum
tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada
waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum
di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah
memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya
kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk
kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman
Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya
pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda
(1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk
Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon”
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code
Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil
des Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk
BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van
koophandle).
·
Sitematika hukum perdata di
Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama
yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
Buku 1
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku 11
Buku 11
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku 111
Buku 111
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
Buku 1V
Buku 1V
Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
a)
Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai
subyek dan hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b)
Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c)
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pelukis atas karya lukisannya
- Hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
d)
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar