Sabtu, 11 Mei 2013

TUGAS 3 PI - Hubungan perbankan dan KUR -



JUDUL
“ Hubungan perbankan dalam Kredit Usaha Rakyat “


Nama              :      Sugerman
Kelas               :      1 EB 24
NPM               :      27212174
Tugas/Tulisan     :      Tugas ke – 3




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


ABSTRAK
Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang hubungan antara pendidikan dan pengangguran. Ternyata Usaha kredit rakyat sangat penting bagi perekonomian masyarakat indonesia agar lebih baik, pengaruh kredit usaha rakyat juga sangat berpengaruh pada berkurangnya tingkat pengangguran di indonesia. Kredit usaha rakyat tidak membutuhkan dana yang besar dalam permodalannya karena kredit usaha rakyat atau KUR adalah salah satu jenis usaha kecil menengah kebawah.
Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa peranan KUR itu sendiri, peranan bank dalam memajukkan KUR, disini juga dijelaskan tentang perkembangan KUR serta polemik masyarakat tentang adanya KUR, untuk lebih jelasnya dapat dibaca lebih rinci.


LANDASAN TEORI
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.
Kredit dalam bahasa latin disebut credere yang artinya percaya. Menurut Kasmir (2001 : 73) “Apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti mereka memperoleh kekayaan, sedangkan si pemberi kredit berarti memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang akan dipinjam akan kembali. Penerima, bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.”
Tujuan KUR adalah sebagai berikut :
a. untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM;
b. untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi;
c. untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.
Unsur-unsur kredit
·         Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang di berikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang.
·         Kesepakatan, kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
·          Jangka waktu, jangka waktu ini mencakup masa pemgembalian kredit yang telah disepakati.
·         Resiko, resiko kerugian dapat terjadi akibat dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak disengaja seperti musibah dan bencana alam. Dan hal ini menjadi tanggungan si pemberi kredit.
·         Balas jasa, yaitu keuntungan atas pemberian kredit atau jasa yang dikenal sebagai bunga bagi bank konvensional. Sedangkan bagi bank syariah balas jasa ditentukan dengan sistem bagi hasil.

B A B I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable atau berkembang pesat. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

]

B A B II
PEMBAHASAN

2.1    Peranan kredit usaha rakyat
Perkembangan ekonomi diartikan sebagai suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh suatu bangsa dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu yang panjang. Berkaitan dengan itu, khususnya perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjang kearah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang akan menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan, sementara itu perkembangan perekonomian senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Kesejahteraan penduduk Indonesia dapat dikatakan masih tergolong rendah. Keadaan ekonomi Indonesia yang masih dalam tahap pertumbuhan menjadikan kesejahteraan penduduk Indonesia sangat perlu untuk ditingkatakan. Masyarakat pada umumnya ingin mendapatkan kehidupan yang layak setiap hari nya. Masyarakat selalu berusaha mengerjakan pekerjaan yang dapat memenuhi dan mencukupi kehidupan mereka. Lapangan kerja yang menjadi wadah bagi penduduk untuk meningkatkan kesejahteraan belum mampu untuk menampung seluruh angkatan kerja yang ada.
Pendapatan yang layak sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat, sebab dengan pendapatan yang baik maka setiap kebutuhan keluarga dapat dipenuhi. Banyak usaha mikro dan kecil yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan seperti; berdagang, bertani, berternak, dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan deduktif dengan menggunakan data primer. Cara pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan kuisioner. Metode yang digunakan dalam analisis terhadap peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat adalah metode Ordinanary Least Square (OLS) dengan menggunakan alat analisis untuk mengolah data yaitu dengan menggunakan SPSS 15.0 for Windows. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpengaruh positif terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ini terlihat dari beberapa indikator seperti peningkatan omset produksi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Gebang.

2.2    Perkembangan kredit usaha rakyat
suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal terpangkas 2%. Ini tentu sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu menggembirakan buat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa? Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var bunga lebih besar daripada pengusaha besar. Saat ini suku bunga KUR masih bertengger di level 16%, bahkan untuk pinjaman tertentu tanpa angunanmasih berkisar pada level 20% hingga 22%.
            Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar tersandung pada suku bunga yang belum bisa menolong para pelaku UMKM, tapi juga terganjal pada masalah penyaluran yang tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada pengusaha kecil yang memang membutuhkan dana. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba membuat terobosan dengan melibatkan bank swasta sebagai penyalur KUR. Tahun depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi sebesar Rp20 triliun, akan melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank penyalur KUR tentu akan meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin banyak pula pelaku UMKM yang bisa terlayani. Fakta dilapangan menunjukkan, baru sekitar dua juta pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan sejak 2007. Angka tersebut terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di bidang UMKM tercatat 50,70 juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Nah, kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti dibutuhkan waktupuluhan tahun un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya itu.
KUR sebagai sebuah program yang bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah mulia. Pada awalnya peluncuran program tersebut begitu diminati. Terbukti dengan daya serap yang tinggi. Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku UMKM karena suku bunga yang diberikan tidak begitu menarik dan dibebani berbagai persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya, pelaku UMKM kembali mencari sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir; biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
            Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki payung hukum yang jelas. Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM, sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu dipertanya-kan,sebabmenurutversiKamarDagangdan Indus tri Indonesiapersentase pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.

2.3    Kredit usaha rakyat sebagai penompang usaha kecil
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban amanah yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya dalam hal memajukan kesejahteraan umum. Dengan kondisi geografis yang adalah sebuah negara kepulauan dengan karakteristik suku bangsa yang beraneka ragam, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah untuk memberikan dukungan bagi warga negaranya dalam mencapai kesejahteraan.
Ada banyak program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan warga negaranya. Salah satunya dengan jalan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi usaha mikro. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang di atas, dijabarkan dalam Pasal ke-5, yaitu sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Adapun karakteristik dari usaha mikro itu sendiri adalah usaha yang belum bankable. Maksud dari belum bankable di sini adalah bahwa usaha mikro ini dianggap belum layak untuk diberikan fasilitas permodalan dari pihak perbankan. Padahal, dalam memulai suatu usaha, aspek permodalan merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan usaha itu akan berkembang atau tidak. Sehingga salah satu hal utama yang sering menghambat berkembangnya usaha mikro di Indonesia adalah dukungan permodalan dari industri perbankan. Setiap hari, di sekeliling kita, tak dapat kita pungkiri bahwa dapat kita jumpai banyak pengusaha-pengusaha mikro yang sedang berjuang mengembangkan usaha mereka, seperti pedagang-pedagang sayur di pasar tradisional, pedagang yang menjual makanan dengan gerobak (bakso, siomay, gorengan dll), dan jenis usaha mikro lainnya.
Setelah melewati berbagai kajian dan pertimbangan, akhirnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian fasilitas pinjaman untuk pengusaha mikro Indonesia. Fasilitas pinjaman bagi pengusaha mikro ini dinamakan Kredit Usaha Rakyat. Adapun untuk mendukung program ini Pemerintah menggandeng kalangan industri perbankan baik Bank-Bank Pemerintah maupun swasta. Salah satu Bank milik Pemerintah yang ikut mengemban misi untuk mengembangkan usaha pengusaha mikro di Indonesia adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank yang memang fokus dalam memberikan permodalan bagi kalangan mikro menyambut dengan positif kebijakan fasilitas yang didukung oleh Pemerintah ini. Dengan dukungan jaringan kerja yang tersebear di seluruh Indonesia, BRI mampu memberikan kontribusi yang signifikan.
Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan baik dalam bentuk kredit modal kerja atau kredit investasi kepada usaha mikro yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. Plafond maksimal yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp. 20 juta dengan suku bunga efektif maksimal 22% per tahun. Adapun untuk jangka waktu kredit modal kerja (maksimal 3 tahun), sedangkan kredit investasi (maksimal 5 tahun).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro untuk mendapat fasilitas KUR Mikro dari Bank Rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak;
  2. Memiliki legalitas yang lengkap (KTP/SIM, KK) , dan
  3. Lama usaha minimal telah berjalan selama 6 bulan.





2.4    Peranan bank dalam upaya pengembangan KUR
Lembaga perbankkan mempunyai peran yang penting bagi setiap perusahaan baik untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana untuk menunjang kegiatan usaha, juga mempunyai peranan penting bagi perusahaan khususnya bagi perusahaan kecil atau usaha kecil. Usaha kecil mempunyai salah satu kelemahan kurang tertibnya dalam melakukan pencatatan dan lemah dalam menejemen. Kelemahan ini dapat membawa dampak terhadap penggunaan dana perusahaan tidak terkendali. Untuk menghindari pemborosan penggunaan dapat memanfaatkan untuk mengontrol penggunaan dana yaitu dengan menyimpan uang ke bank. Setiap mendapatkan uang segera dimasukkan ke bank sebelum digunakan dengan demikian penggunaan uang dapat sedikit terkontrol dalam penggunaanya. Bagi lembaga perbankkan untuk saling memberikan keuntungan kedua belah fihak, fihak bank dapat membantu untuk melakukan pembinaan dalam melakukan pencatatan yang baik sehingga penggunaan dana dapat terkontrol dan dapat membuat rencana kas yang membawa dampak usaha kecil tersebut dapat membuat rencana untuk melakukan pengembangan. Dengan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan bank terhadap UMKM akan dapat membiasakan pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan ini dapat digunakan untuk meyakinkan fihak bank untuk memberikan kredit. Seperti dalam Kompas (15/7 2008) berdasarkan statistik, terdapat lebih dari 48 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun sampai akhir tahun 2007 , baru 18 juta diantaranya yang disentuh oleh financial institution, termasuk bank. Sementara sisanya yang sekitar 30 juta pengusaha mikro belum bankable. Selain itu Bank juga bisa menjalin kerjasama dengan intitusi lain misalkan dengan lembaga pendidikan atau lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan terhadap UMKM.
            Dengan keberhasilan usaha kecil dalam mengembangkan usaha secara otomatis juga akan memberikan keuntungan bagi bank yang membinanya, keuntungan tersebut lancarnya pembayaran kredit maupun bunga dan setiap kebutuhan dana untuk pengembangan usaha kecil yang dibinanya akan melakukan pemilihan bank telah membantunya


2.5    Polemik masyarakat tentang KUR
Secara berurutan, harian Kompas (6 dan 7 Juni) memuat polemik tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana para calon nasabah KUR mengeluh karena masih diminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana Pengembangan
Usaha (SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankable. Jika ditelaah lebih lanjut, timbulnya polemik penyediaan nilai agunan sebesar 30 persen dari nilai kredit sebenarnya disebabkan adanya benturan kepentingan yang berbeda antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, perbankan, dan debitor. Dari sisi pemerintah, tentu saja penyaluran KUR sebanyak mungkin adalah indikator kunci keberhasilan pemerintah. Dari sisi perusahan penjaminan kredit, penyaluran KUR yang maksimum akan dapat memberikan penerimaan premi penjaminan semakin besar, juga jumlah Non Perfroming Loan (NPL) yang kecil (baca: klaim kredit macet kecil)merupakan indikator kesuksesan program penjaminan. Bagi perbankan, penyaluran KUR yang besar dengan NPL rendah merupakan bisnis yang menguntungkan. Sedangkan dari sisi debitor, memperoleh kredit dengan mudah dan (kalau perlu) tanpa agunan adalah impian para UMKM-K.
Pertanyaannya, apakah program KUR ini telah dapat mempertemukan kepentingan yang berbeda tersebut. Pemerintah telah memberikan jaminan melalui perusahaan penjaminan 70% dengan harapan perbankan akan lebih berani menyalurkan pinjaman. Namun demikian, jika tujuan pemerintah hanya pada besarnya nilai penyaluran kredit, maka seharusnya nilai penjaminan tidak hanya 70% namun 100%, sehingga tidak ada alasan lagi bagi perbankan untuk menolak permintaan kredit yang diajukan oleh UMKM-K walaupun tanpa adanya agunan tambahan. Jika ini yang dilakukan pemerintah maka UMKM-K dan perbankan akan sangat diuntungkan, namun hal ini akan menimbulkan moral hazard bagi mereka. Bagi perbankan, karena tidak ada risiko maka mereka akan dengan mudah untuk memberikan kredit tanpa adanya pertimbangan yang matang. Sedangkan bagi debitor, karena tidak ada agunan yang diserahkan kepada bank, maka tidak ada risiko jika mereka tidak membayar kewajiban kepada bank. Kalau ini terjadi maka yang akan menderita kerugian adalah perusahan
penjaminan karena mereka akan menanggung risiko klaim yang tinggi. Kondisi
semacam ini pernah terjadi di era tahun 90-an yang akhirnya menimbulkan kredit macet yang sangat besar di perbankan.
Rasio penjaminan kredit sebesar 70% adalah jalan tengah untuk menyatukan kepentingan semua pihak. Namun demikian, dengan risiko yang ditanggung perbankan masih sebesar 30%, bank wajib untuk memitigasinya. Salah satu cara mitigasi risiko adalah dengan meminta agunan tambahan sebesar 30% dari nilai kredit, khususnya untuk KUR yang mendekati nilai Rp.500 juta. Agunan tambahan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses kredit, namun semata-mata untuk menemukan jalan keluar bagi bank agar tetap dapat membiayai UMKM-K. Apabila menurut analisis, ternyata bank belum yakin dengan kemampuan dan keseriusan debitor untuk mengembalikan kredit, khususnya terkait dengan karakter debitor, maka bank memerlukan semacam “komitmen” dari calon debitor dalam bentuk agunan tambahan. Sebaliknya, apabila bank telah yakin bahwa debitor akan mampu dan serius dalam mengembalikan kreditnya, maka pada umumnya bank tidak ada akan meminta agunan tambahan. Perlu menjadi pemahaman kita bersama bahwa apabila pemberian sebuah kredit menjadi macet, maka tanggung jawab sepenuhnya kembali kepada petugas bank, tentunya setelah mempertimbangan berbagai prosedur dan ketentuan yang berlaku.





B A B III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pentingnya KUR dalam mendorong kesejahteraan masyarakat membutuhkan peran berbagai pihak untuk menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi baik perbankan maupun UMKM. Diharapkan adanya ketentuan yang memperlonggar kebijakan perkreditan dalam penyaluran KUR mengingat KUR merupakan program sosial yang masih bersifat komersil. Disamping upaya-upaya mendorong UMKM agar lebih profesional sehingga menjadi calon debitur yang prima dengan prospek usaha yang baik harus terus dilakukan. Diharapkan dengan adanya level enchanment di kedua sisi ini akan mendorong pencapaian KUR kesasaran yang ditujukan yaitu pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan penjelasan yang terkait, KUR (Kredit Usaha Rakyat ) merupakan suatu fasilitas yang dapat membantu UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah ) hampir semua bidang. Contoh yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Kredit Usaha Rakyat ini dapat meningkatkan daya kreativitas dan motivasi masyarakat dalam kegiatan menjalankan suatu usaha. menanggulangi adanya kemiskinan dan memperluas lapangan pekerjaan Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat didalam kehidupan sehari-hari maupun yang akan datang. Karena Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu fasilitas yang dapat dijangkau oleh semua masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah

3.2    Saran
·         adanya tambahan bankpenyalur dan atau kantor/outlet bank penyalur yang mudah dijangkau oleh UMKM :
·         pengawasan yang lebih ketat terhadap bank-bank penyalur agar tidak meminta agunan tambahan yang lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan
DAFTAR PUSTAKA

Djoko Retnadi , 2008. “ KREDIT USAHA RAKYAT (KUR), HARAPAN DAN TANTANGAN”. Jakarta: Ekonomic Review.


TUGAS 2 PI - perbandingan produk dalam VS produk luar -



JUDUL
“ Perbandingan Produk dalam VS produk luar negeri  



Nama              :      Sugerman
Kelas               :      1 EB 24
NPM               :      27212174
Tugas/Tulisan     :      Tugas ke – 2




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013



A B S T R A K

Tulisan ini dibuat untuk mengulas berbagai aspek khususnya tentang Perbandingan produk lokal vs produk luar negeri, sebenarnya bukan hanya perbandingan tetapi penjelasan khusus tentang pengaruh dampak atas persaingan produk luar. Namun persaingan luar negeri sangat berpengaruh pada penambahan devisa pendapatan negara.
Tulisan ini dibuat atas banyaknya bukti dan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini di indonesia. Dalam tulisan ini saya menyajikan informasi berupa daya saing yang terjadi akibat produk lokal dan produk luar, selain itu peranan pemerintah atas persaingan produk lokal vs produk luar. Untuk lebih jelasnya sudah ada ditulisan saya dibawh ini.




LANDASAN TEORI

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Teori perdagangan internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.






B A B I
PENDAHULUAN

1.1        Latar belakang
Pada era pasar global ini, banyak negara yang berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Sebagai Negara berkembang, Indonesia pun turut serta dalam upaya meningkatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi ini diwarnai dengan perubahan lingkungan yang cepat dan perkembangan tekonologi informasi yang pesat.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1997-1998 telah membuka kesadaran akan pentingnya makna ketergantungan antara suatu Negara terhadap Negara lain yang membentuk suatu liberalisasi perdagangan dengan wujud perdagangan bebas, perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Hal ini, liberalisasi perdagangan mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Liberalisasi perdagangan bertujuan meningkatkan perdagangan antar Negara anggota ASEAN (intra-ASEAN trade), dan menarik lebih banyak penanaman modal asing (PMA).
Perkembangan ekonomi Indonesia dewasa ini menunjukkan semakin terintegrasi dengan perekonomian dunia. Hal ini merupakan konsekuensi dari dianutnya sistem perekonomian terbuka yang dalam aktivitasnya selalu berhubungan dan tidak lepas dari fenomena hubungan internasional. Adanya keterbukaan perekonomian ini memiliki dampak pada perkembangan neraca pembayaran suatu negara yang meliputi arus perdagangan dan lalu lintas modal terhadap luar negeri suatu negara. Saat perdagangan bebas diberlakukan, perdagangan luar negeri Indonesia justru memperlihatkan data yang mengkhawatirkan. Nilai ekspor Indonesia sepanjang 2009 merosot cukup tajam, yakni sampai 14,98 persen dibanding 2008


B A B II
PEMBAHASAN

1.1        Daya saing produk dalam negeri atas produk luar negeri
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda (Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas). Perdagangan bebas merupakan suatu kegiatan jual beli produk antar negara tanpa adanya kerumitan  aturan atau birokrasi yang mengatur perdagangan bebas itu didalam suatu Negara. Sehingga, suatu Negara, perusahaan, atau perorangan sekalipun dapat menjual produk yang diciptakannya di luar negeri. Begitu pula sebaliknya, Negara lainpun dapat menjual produknya didalam negeri sehingga komsumen dapat mendapatkan barang – barang kualitas internasional dengan mudah dan dengan harga yang relatif terjangkau. Hal ini termasuk salah satu dampak dari globalisasi yang semakin marak saat ini.
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Seperti itulah gambaran tentang perdagangan bebas yang saat ini dianut oleh Indonesia dan negara-negara lainnya.
Nyatanya adanya perdagangan bebas dapat memberikan keuntungan ataupun kerugian bagi negara yang menjalankannya. Keuntungan bagi negara dan para pelaku perdagangan bebas pada umumnya didapat karena produk yang dihasilkan mampu menembus pasaran global, sebagian adalah produk-produk yang dapat merajai pasar global. Keuntungan yang dicapai tersebut tidak lain karena kuatnya daya saing produk-produk yang diciptakan sehingga dapat menembus pasar global. Sebaliknya, dalam perdagangan bebas kerugian akan dialami oleh suatu negara yang masuk dalam perdagangan bebas apabila produk dalam negara tersebut tidak mampu bersaing didalam pasar global, dengan kata lain produk dalam negeri kalah dengan produk impor yang memiliki nama besar atau yang lebih terkenal. Seperti yang dijelaskan salah satu sumber bahwa faktor-faktor yang  mempengaruhi  keberhasilan perdagangan bebas. Pertama, Industri sangat mempengaruhi dalam perdagangan bebas global. Kalangan industri telah berulang kali mengemukakan bahwa rendahnya daya saing industri disebabkan oleh permasalahan seperti keterbatasan suplai energi dan biaya yang tidak bersaing, sistem dan aturan ketenagakerjaan tidak terkait produktivitas, infrastruktur jalan dan pelabuhan, prosedur kepabeanan serta kinerja birokrasi yang menghambat arus barang, akses pendanaan terbatas dan bunga kredit yang tidak bersaing, hingga persaingan di pasar yang tidak fair. Kedua, merek ternama masih menjadi gantungan karena membuat merek sendiri tidak mudah, dibutuhkan banyak promosi yang memakan biaya besar.
Dari gambaran perdagangan bebas dan faktor-faktor penunjang keberhasilan perdagangan bebas diatas, akan dibahas bagaimana produk-produk dalam negeri berjuang untuk mampu bersaing dalam pusaran perdagangan bebas yang semakin marak saat ini baik daya saing produk dalam negeri yang lemah maupun produk-produk dalam negeri yang memiliki daya saing yang cukup tinggi didalam pasar global.
Indonesia banyak memiliki produk dan jasa unggulan yang berdaya saing internasional, namun sayangnya pasar global kurang mengenal merek-merek produk tersebut. Indonesia memiliki produk-produk unggulan seperti makanan, klinik kecantikan hingga fashion dengan kualitas baik, sayangnya sangat sedikit merek lokal yang berhasil di pasar internasional. Hal ini juga tidak lepas dari peran UKM (Usaha Kecil Mikro) sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia, kemampuan daya saing pelaku usaha kecil mikro (UKM) Indonesia dalam perdagangan ekspor dinilai masih sangat minim. Daya saing global yang rendah dari UKM dapat menjadi hambatan serius bagi UKM. Tidak hanya untuk menembus pasar global bahkan untuk memenangi persaingan dengan barang impor di pasar domestik juga akan berat. Berdasar data yang dirilis APEC, Indonesia menempati posisi terakhir untuk daya saing UKM, persoalan yang paling utama yang dihadapi UKM Indonesia adalah lemahnya penggunaan fasilitas internet, dan penguasaan teknologi. Sementara, berdasar data BPS, lanjut Tulus, hambatan utama yang dihadapi UKM di Indonesia adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Dari data tersebut yang diberikan BPS dapat disimpulkan bersama APEC bahwa kesulitan pemasaran yang dihadapi UKM diperkirakan karena lemahnya penggunaan fasilitas internet, dan penguasaan teknologi.
Selain alasan diatas, produk impor juga menjadi salah satu hambatan produk lokal/ dalam negeri untuk Go Global. Pasalnya impor produk konsumsi meningkat mengindikasikan produk lokal berkurang digunakan, termasuk mudahnya ditemukan produk impor hingga diseluruh pelosok daerah. Membanjirnya produk impor tersebut terlihat hadirnya berbagai macam produk mulai dari buah-buahan, makanan ringan, hingga mainan anak-anak.
Ditambah lagi pada januari 2010 yang lalu Indonesia telah menandatangani perjanjian ASEAN Forum Trade Agreement – China sebagai bagian dari program pasar bebas menjadi salah satu ancaman produk Indonesia adalah membanjirnya produk-produk China. Produk-produk China yang masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah. Tentu saja konsumen akan memilih produk-produk yang murah meskipun dengan kualitas yang sedang. Namun dalam jangka panjang justru akan mengancam produk dalam negeri. Hal ini tentu menghambat berkembangnya produk dalam negeri untuk tetap eksis dalam pasaran global. Hal ini diperkuat olah hasil survei Kementrian Perindustrian menyimpulkan pemberlakuan ASEAN-China Free Agreement (ACFTA) telah menciutkan pasar produksi produk-produk dalam negeri. Produk elektronik asal China yang terlaris adalah jenis laptop dan telepon seluler (ponsel). Total nilai impornya Rp 52 triliun di tahun 2011. Data dari Kementrian Perindustrian menunjukkan, selama periode 2007-2011, impor produk elektronik China mengalami pertumbuhan hingga 51,4 persen. Laptop dan ponsel mendominasi produk impor tersebut.  Impor laptop memberikan kontribusi terbesar yakni sekitar 1 miliar dolar AS atau (Rp 9 triliun) atau naik 15,04 persen dari hasil tahun 2010. Produk-produk impor lainnya, seperti radio, telegraf, hardisk, dan berbagai komponen komputer juga ikut mengalami kenaikan, dan akibatnya impor produk China langsung membanjiri pasar lokal antaran beluum adanya tameng pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan. Tentu saja hal tersebut menurunkan eksistensi daya saing produk-produk dalam negeri dikancah pasaran global.

1.2        Pengaruh pola persaingan luar negeri atas perekonomian indonesia
Perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud disini adalah individu satu dengan individu yang lain, antar individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Perdagangan luar negeri merupakan salah satu dari dua kekuatan ekonomi yang melatarbelakangi perekonomian Indonesia saat ini.
Dibukanya suatu perekonomian Indonesia terhadap hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup aspek ekonomis maupun nonekonomis.
Dua konsekuensi penting dari perdagangan yaitu :
·         Adanya manfaat perdagangan
·          Adanya kecenderungan ke arah spesialisasi dalam produksi barang-barang yang memiliki keunggulan komparatif.

Setiap negara dalam melakukan perdagangan internasional akan mengalami dampak positif dan dampak negatif terhadap perekonomian negara itu sendiri. Sejauh mana pengaruh perekonomian negara tiap negara berbeda-beda.
Dampak positif dari perdagangan internasional antara lain :
·         Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
·         Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
·         Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
·         Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
·         Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkerja.
·         Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
Dampak negatif dari perdagangan internasional antara lain :
·         Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
·          Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
·         Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
·         Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.

ASPEK EKONOMIS
Pengaruh ekonomis dari perdagangan luar negeri terhadap perekonomian dalam negeri
digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.      Pengaruh-pengaruh pada konsumsi (consumption effects)
Pengaruh utama dari perdagangan terhadap pola konsumsi ada 2 yaitu :
a)      Transformasi, yaitu proses pengubahan barang-barang dalam negeri menjadi barang-barang lain yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Konsep transformasi mencakup ;
·         Transformasi melalui produksi Yaitu memasukkkan sumber-sumber ekonomi (input) ke dalam pabrik-pabrik dan proses produksi lain untuk menghasilkan barang-barang akhir (output).
·         Transformasi melalui perdagangan Yaitu menukarkan suatu barang dengan barang lain yang lebih kita butuhkan. Keduanya akan mencapai hasil yang sama yaitu mengubah satu barang menjadi barang lain yang di anggap lebih bernilai atau lebih di butuhkan.

Dalam ekonomi, proses transformasi bagi masyarakat menjadi dua macam yaitu peroses produksi dan proses perdagangan atau pertukaran. Inilah sumber dari kenaikan pendapatan rill masyarakat dari perdagangan luar negri yaitu adanya kemungkinan yang lebih luas dan lebih menguntungkan untuk mentransfomasikan sumber-sumber ekonomi dalam negri menjadi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

ASPEK NON-EKONOMIS

Aspek ekonomi hanyalah salah satu aspek dari hubungan internasional meskipun mungkin merupakan aspek yang sangat penting, kalau tidak yang paling penting. Oleh sebab itu bentuk dan pola hubungan luar negeri yang baik bagi suatu negara tidak bisa ditentukan oleh para ekonom saja. Kebijaksanaan luar negri yang baik adalah apabila terdpat sinkronisasi (keterkaitan) dan keseimbangan antara aspek ekonominya dan aspek-aspek lain seperti, aspek kultular,aspek politik,dan aspek militer. Pengaruh pembukaan hubungan luar negri terhadap kebudayaan terhadap kehidupan politik dan strategi militer bagi negara adalah sangatlah luas dan komplek. Oleh sebab itu bukanlah suatu pelanggaran etika propesi apabila ekonom juga ikut berbicara mengenai aspek ekonomis dari kebijaksanaan luar negri, politik luar negri, dan strategi militer luar negeri.
1.3        Manfaat dan faktor pendorong persaingan
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
·         Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
·         Memperoleh keuntungan dari spesialisasi Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
·         Memperluas pasar dan menambah keuntungan Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
·          Transfer teknologi modern Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
 Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan barang danØ jasa dalam negeri
·         Keinginan memperoleh keuntungan danØ meningkatkan pendapatan negara
·         Adanya perbedaan kemampuanØ penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
·         Adanya kelebihan produk dalamØ negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
·         Adanya perbedaan keadaan sepertiØ sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
·         Adanya kesamaan selera terhadapØ suatu barang.
·         Keinginan membukaØ kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
·         Terjadinya eraØ globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.


1.4        Peranan perdagangan internasional atas perekonomian indonesia
Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Meskipun ada juga wacana lain mengenai pengangguran, inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara bersamaan, kemiskinan, pemerataan pendapatan dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat menjadi salah satu ukuran dari pertumbuhan atau pencapaian perekonomian bangsa tersebut, meskipun tidak bisa dinafikan ukuran-ukuran yang lain. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan.
Salah satu hal yang dapat dijadikan motor penggerak bagi pertumbuhan adalah perdagangan internasional. Salvatore menyatakan bahwa perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ( trade as engine of growth, Salvatore, 2004). Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan. Tambunan (2005) menyatakan pada awal tahun 1980-an Indonesia menetapkan kebijakan yang berupa export promotion. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadikan ekspor sebagai motor penggerak bagi pertumbuhan.
Ketika perdagangan internasional menjadi pokok bahasan, tentunya perpindahan modal antar negara menjadi bagian yang penting juga untuk dipelajari. Sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Vernon, perpindahan modal khususnya untuk investasi langsung, diawali dengan adanya perdagangan internasional (Appleyard, 2004). Ketika terjadi perdagangan internasional yang berupa ekspor dan impor, akan memunculkan kemungkinan untuk memindahkan tempat produksi. Peningkatan ukuran pasar yang semakin besar yang ditandai dengan peningkatan impor suatu jenis barang pada suatu negara, akan memunculkan kemungkinan untuk memproduksi barang tersebut di negara importir. Kemungkinan itu didasarkan dengan melihat perbandingan antara biaya produksi di negara eksportir ditambah dengan biaya transportasi dengan biaya yang muncul jika barang tersebut diproduksi di negara importir. Jika biaya produksi di negara eksportir ditambah biaya transportasi lebih besar dari biaya produksi di negara importir, maka investor akan memindahkan lokasi produksinya di negara importir













B A B III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Perdagangan bebas dapat memberikan keuntungan ataupun kerugian bagi negara yang menjalankannya. Keuntungan bagi negara dan para pelaku perdagangan bebas pada umumnya didapat karena produk yang dihasilkan mampu menembus pasaran global, sebagian adalah produk-produk yang dapat merajai pasar global. Keuntungan yang dicapai tersebut tidak lain karena kuatnya daya saing produk-produk yang diciptakan sehingga dapat menembus pasar global. Sebaliknya, dalam perdagangan bebas kerugian akan dialami oleh suatu negara yang masuk dalam perdagangan bebas apabila produk dalam negara tersebut tidak mampu bersaing didalam pasar global, dengan kata lain produk dalam negeri kalah dengan produk impor yang memiliki nama besar atau yang lebih terkenal.
Faktor-faktor yang  mempengaruhi  keberhasilan perdagangan bebas. Pertama, Industri sangat mempengaruhi dalam perdagangan bebas global. Kedua, merek ternama masih menjadi gantungan karena membuat merek sendiri tidak mudah, dibutuhkan banyak promosi yang memakan biaya besar. Dalam upaya menembus pasar global hambatan utama yang dihadapi UKM di Indonesia sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia adalah keterbatasan modal dan kesulitan pemasaran. Selain itu, produk impor juga menjadi salah satu hambatan produk lokal/ dalam negeri untuk Go Global. Dengan terus-menerus mendorong masyarakat untuk tidak membeli barang-barang impor dan lebih diarahkan untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, dampaknya pasti akan sangat luar biasa.



Daftar Pustaka