Nama : Sugerman
NPM : 27212174
Kelas :
2 eb 22
“ masihkah koperasi menjadi panutan di
indonesia ? “
Penjelasan :
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi
Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang
didirikan oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi
Indonesia cita-cita awal beliau adalah bertujuan untuk menuju kemakmuran
masyarakat indonesia. Ketentuan dasarnya dalam melaksanakan kegiatan ini telah
diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Penjelasan dari Pasal 33 UUD 1945
ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan ini adalah koperasi..
Adapun penjelasan Pasal 33 UUD 1945
memposisilan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia (1)
Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982),
pengertian dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan juga koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang
punggung) perekonomian nasional Koperasi di Masa Lalu
Pada awal mulanya Koperasi dibentuk
oleh masyarakat Indonesia yang dimulai di Purwokerto dan terus berkembang pula
di Tasikmalaya dan daerah-daerah lainnya. Namun dalam perjalanan
selanjutnya inisiatif perkembangannya banyak dilakukan oleh Pemerintah,
sehingga timbul kesan bahwa Koperasi hanya merupakan alat Pemerintah untuk
kepentingan politiknya. Sejak adanya Lembaga Menteri Muda Urusan Koperasi yang
meningkat menjadi Kementrian Koperasi, koperasi dikembangkan dengan sistem “top
down – bottom up” memberikan fasilitas dan kemudahan dari atas, bahkan ada
kalanya yang mengatakan perjalanan koperasi saat itu berjlana secara tuntas.
Maksudnya adalah dituntun dari atas.
Hal itu dengan harapan adanya
pertumbuhan kelembagaan dari bawah. Ternyata harapan tersebut tidak tercapai
walaupun telah diupayakan melalui program Koperasi Mandiri. Kelembagaan
Koperasi seperti rapuh karena mengutamakan fasilitas usaha yang banyak
dimanfaatkan oleh sekelompok pengurusnya tanpa ada keterkaitan usaha dengan
anggotanya, titik jenuh pengembangan Koperasi nasional terjadi diawal reformasi
karena pengembangan usaha yang berlebihan, yang tidak didukung dengan
kekuatan kelembagaan yang memadai. Koperasi semakin surut dan tidak
menarik lagi bagi mass media untuk bahan pemberitaannya, disisi lain harapan
untuk mensinergikan Usaha Kecil dan Menengah dengan Koperasi dirasakan malah
meminggirkan Koperasi, perbincangan nasional mengenai Pembinaan Pengusaha Kecil
terus berkembang menjadi Usaha Kecil Mengengah bahkan Pimpinan Kementrian
Koperasi dan UKM jarang berbicara Koperasi yang ditampilkan UKM yang terus
berkembang menjadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Melihat kondisi demikian ini
rasanya Koperasi semakin terpinggirkan.
Keterbatasan kemampuannya di dalam
melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat
sederhana sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang
pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan
dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan
biasanya perempuan selalu diposisi paling lemah padahal perkembangan yang
terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang
sama.
Atas dasar itu seharusnya Koperasi
dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun
kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah,
yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar. Jadi tugas
Pemerintah adalah bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari
kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu
secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang
berbentuk Koperasi. Kalau terus menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM
pengelola maupun kelembagaannya tidak akan mampu memikul bebannya, dan akhirnya
Koperasi hanya dipakai ajang untuk politisasi guna memanfaatkan retorika
kerakyatan.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat
ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola
lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan
kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya
kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi
baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut, terlebih
seperti kata Sesmenneg Kop dan UKM diharian Media Indonesia bahwa amandemen UUD
45 telah meminggirkan rumusan Koperasi dari teks aslinya. Mungkin banyak yang
telah dilakukan namun gregetnya tidak begitu jelas.
Pembinaan Koperasi tidak perlu dimasalkan lagi. Berkenaan dengan hal ini
kita tidak perlu berbicara lagi yang besar-besar dan berpikir Koperasi dapat
merubah ekonomi nasional. Orientasi mengembangkan koperasi di sektor-sektor
strategis sebagai percontohan yang dapat ditiru dan dikembangkan oleh
masyarakat secara mandiri akan lebih membawa efektifitas usaha yang lebih
tinggi.
Prioritaskan pembinaan Koperasi di tiga bidang yaitu : Koperasi Pedesaan,
Koperasi Perkotaan dan Koperasi Karyawan. Di perkotaan lebih perdiutamakan pada
Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi. Sementara di
pedesaan yang penduduknya lebih besar dan posisi tawarnya selalu lemah karena
kualitas SDM-nya lebih rendah dari masyarakat perkotaan, pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus. Koperasi harus dapat mengarahkan anggota yang
bergerak di sektor informal menjadi yang bergerak pada sektot formal. Hal ini
dapat ditempuh melalui program kerja sama sistem anak dan bapak angkat yang
saling membutuhkan dalam kemitraan Yaitu seperti Koperasi menghimpun produksi
anggota yang merupakan produk yang tidak layak dibuat oleh perusahaan yang
bertindak sebagai bapak angkatnya, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan
Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi.
Koperasi Karyawan lebih mudah dikembangkan karena kualitas SDM-nya
relatif lebih baik dan keberhasilan Koperasi Karyawan akan membantu
kesejahteraan dan ketenangan bekerja.
Akhirnya untuk memperoleh hasil binaan yang baik harapan masyarakat umumnya
sama, yaitu bagi pejabat yang akan ditugasi membina Koperasi seyogyanya
memahami betul-betul tentang Koperasi dan mempunyai tanggung jawab moral yang
kuat atas keberhasilannya untuk berkembangnya Koperasi, bukan yang lain. Demian
ini perlu kesadaran bersama dari selluruh anggota koerasi pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Masihkah Koperasi menjadi Soko Guru perekonomian
Indonesia???
Pertanyaan ini dipertanyakan pada saat ini,kita tidak
boleh melupakan peran Koperasi pada saat krisis Moneter pada awal 1990.
Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru
eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA,
Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo
dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank
Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan
anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut
colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar
KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak
bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan.
Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati)
dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi
dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal
ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah
mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi
Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan
oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara
koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi.
Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI
yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi
kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata,
ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.
ANALISA
Koperasi pada awal dibentuknya bertujuan untuk menuju kemakmuran
Perekonomian Indonesia,Namun pada perjalanannya koperasi banyak menemui jalan
yang terjal seperti pada saat perekonomian Indonesia di saat Krisis
Moneter,Koperasi dianggap KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu
banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI
(utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.Namun pada akhirnya Tak bisa
dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti
akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.Pembinaan Koperasi
kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah,apabila dapat dibina Khusus
Koprasi dapat menjadi Pilar penting bagi perekonomian Indonesia.
KESIMPULAN
Koperasi harus mendapat dukungan lebih dari pemerintah agar dapat
mewujudkan tujuan awal koperasi bertujuan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia,
selain itu perintah harus lebih
ekstra kerja keras dalam menekan bunga dan harga yang ditawarkan koperasi, agar
masyarakat mau berbelanja dikoperasi. Dan juga meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah, agar masyarakat juga mau membantu membangun
koperasi itu sendiri.
Sumber :
dinkopumkm.grobogan.go.id